Tindak Lanjut Peninjauan Standar Pelayanan Publik

Lokseumawe - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan kegiatan tindak lanjut terhadap hasil peninjauan ulang Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik terus berjalan sesuai dengan standar, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan yang berlaku.

Tindak lanjut dilakukan dengan mengevaluasi hasil pelaksanaan PEKPPP, Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan untuk mengidentifikasi berbagai aspek pelayanan yang perlu dipertahankan, disempurnakan, maupun diperbaiki agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penelaahan terhadap berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat. Setiap masukan menjadi bahan penting dalam melakukan perbaikan terhadap komponen dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan DISPUSIP Kota Lhokseumawe.

Melalui kegiatan tindak lanjut ini, DISPUSIP Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat. Evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

 

//Jumat, 21 Agustus 2026

//Ruang Umum dan Kepegawaian DISPUSIP Kota Lhokseumawe.