DISPUSIP Kota Lhokseumawe Laksanakan Rapat Bidang Kearsipan Bahas Pemusnahan Arsip Sesuai JRA

Lhokseumawe - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan rapat bidang terkait pemusnahan arsip. Rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor DISPUSIP tersebut dipimpin oleh jajaran Bidang Kearsipan dan diikuti oleh para pegawai terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan melakukan evaluasi terhadap arsip-arsip yang telah dinilai dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.

Sesuai dengan yang tertera, pemusnahan arsip ini dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan kearsipan. Proses penilaian dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, baik secara hukum maupun historis. Melalui rapat ini, DISPUSIP Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku dari ANRI.

Diharapkan dengan adanya evaluasi dan penertiban arsip ini, pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi lebih optimal, serta dapat mendukung efisiensi ruang penyimpanan dan peningkatan kualitas pelayanan kearsipan.