Dalam rangka meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Tim Pengawasan melaksanakan kegiatan penyusunan Risalah Hasil Audit Kearsipan Internal Sementara terhadap Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Kamis (2 Juli 2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan audit kearsipan internal yang bertujuan untuk mendokumentasikan hasil pengawasan secara sistematis, objektif, dan komprehensif. Tim melakukan proses verifikasi, pencermatan dokumen, serta penyusunan risalah sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe.
Melalui penyusunan risalah hasil audit ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi penyelenggaraan kearsipan, mengidentifikasi aspek yang telah berjalan dengan baik, serta menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di setiap unit kerja.
DISPUSIP Kota Lhokseumawe terus berkomitmen untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang profesional, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Audit kearsipan internal menjadi salah satu upaya strategis dalam memastikan setiap perangkat daerah mampu mengelola arsip secara efektif sebagai sumber informasi, alat bukti yang sah, serta memori kolektif organisasi.
