Sekretaris dan Kasubbag Umum DISPUSIP Berikan Arahan Penginputan Data e-Dalev melalui SIPD RI

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan kinerja serta memastikan ketepatan waktu penginputan data program, Sekretaris bersama Kepala Subbagian Umum Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe memberikan arahan kepada staf yang menangani program terkait penginputan data pada aplikasi e-Dalev melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 03 Juli 2026 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penginputan data setiap triwulan, mulai dari penyusunan capaian kinerja, realisasi kegiatan, hingga kelengkapan dokumen pendukung yang harus diunggah ke dalam sistem. Arahan tersebut juga menekankan pentingnya ketelitian, akurasi, dan kesesuaian data agar proses monitoring dan evaluasi pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DISPUSIP mengingatkan bahwa penginputan data e-Dalev bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Oleh karena itu, setiap staf diharapkan dapat bekerja secara profesional, disiplin, serta memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai dengan pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan.

Melalui koordinasi dan pembinaan yang berkelanjutan ini, diharapkan seluruh proses pelaporan kinerja DISPUSIP Kota Lhokseumawe melalui aplikasi SIPD RI dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan menghasilkan data yang valid sebagai dasar evaluasi serta pengambilan kebijakan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.