Revisi Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan agar pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Revisi JRA dilakukan melalui proses pembahasan, pemeriksaan, serta penyesuaian terhadap ketentuan retensi arsip yang diterapkan dalam lingkungan organisasi. Penyesuaian tersebut diperlukan agar masa penyimpanan arsip dapat ditetapkan secara tepat berdasarkan nilai guna, jenis, serta kebutuhan administrasi dan hukum dari masing-masing arsip.

Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam menyelaraskan ketentuan JRA dengan perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta tata kelola kearsipan yang efektif. Dengan adanya penyempurnaan peraturan, pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan semakin sistematis dan memiliki kepastian dalam proses penyimpanan, pemindahan, maupun penyusutan arsip.

Melalui revisi Perwal tentang JRA, DISPUSIP Kota Lhokseumawe terus berkomitmen memperkuat tata kelola kearsipan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pengelolaan arsip yang tertib serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.