Rapat Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan melaksanakan rapat pembahasan dan persiapan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keseragaman pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe, Ibu Mirodiyatun Resi Nuridayati, S.Sos., MP.

Dalam pembahasan, peserta rapat membicarakan berbagai persiapan teknis dan substansi yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi Perwal JRA kepada 34 OPD di Kota Lhokseumawe. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada setiap perangkat daerah mengenai penerapan Jadwal Retensi Arsip, khususnya dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip, pemeliharaan arsip yang masih memiliki nilai guna, serta penanganan arsip yang telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, DISPUSIP Kota Lhokseumawe terus mendorong terciptanya tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Penerapan JRA secara konsisten di setiap OPD diharapkan mampu mendukung pengelolaan arsip yang lebih sistematis sekaligus menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi dan bukti administrasi pemerintahan.

Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara DISPUSIP dengan seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan secara optimal. Dengan adanya kesamaan pemahaman, proses pengelolaan dan penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan kearsipan yang berlaku.