Penilaian Arsip Inaktif sebagai Tahapan Pemusnahan Arsip dalam Pengelolaan Arsip Dinamis

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Inaktif sebagai bagian dari rangkaian prosedur pemusnahan arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh tim pengelola kearsipan dengan melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penilaian terhadap arsip-arsip yang telah memasuki masa inaktif sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Proses penilaian dilakukan secara cermat melalui penelaahan isi, nilai guna, serta masa simpan setiap berkas arsip untuk memastikan bahwa arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan benar-benar telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai administratif, hukum, keuangan, maupun nilai sejarah. Selain itu, tim juga melakukan pengelompokan, pencatatan, dan verifikasi fisik arsip sebagai bentuk akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan arsip.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari prinsip tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel guna mengurangi penumpukan arsip, mengoptimalkan ruang penyimpanan, serta menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Melalui penilaian arsip inaktif yang dilakukan secara profesional, diharapkan proses pemusnahan arsip nantinya dapat dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga tercipta sistem kearsipan yang efisien, transparan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).