Lhokseumawe - DISPUSIP Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan pendataan dan penyusunan daftar arsip aktif Tahun 2025 serta arsip inaktif Tahun 2023 dan 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan di lingkungan DISPUSIP Kota Lhokseumawe.
Kegiatan dilakukan melalui proses pemeriksaan, pendataan, pengelompokan, serta penyusunan arsip berdasarkan jenis dan tahun penciptaannya. Setiap arsip diteliti dan dicatat secara sistematis agar keberadaannya dapat diketahui serta dikelola sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Penataan arsip secara terstruktur menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien. Dengan tersusunnya daftar arsip aktif dan arsip inaktif, proses penyimpanan maupun penemuan kembali arsip dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat ketika dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini, DISPUSIP Kota Lhokseumawe terus berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketersediaan arsip sebagai bagian penting dari memori serta administrasi organisasi. Pengelolaan arsip yang baik juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
Kegiatan pendataan dan penyusunan daftar arsip ini dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan melibatkan jajaran terkait dalam proses pemeriksaan dan penataan dokumen. Diharapkan kegiatan tersebut dapat menghasilkan data arsip yang lengkap, tertata, dan mudah ditelusuri.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, pengelolaan arsip aktif Tahun 2025 serta arsip inaktif Tahun 2023 dan 2024 diharapkan semakin terarah dan sesuai dengan ketentuan kearsipan. Hal ini menjadi bagian dari upaya DISPUSIP Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, tertib, dan berkelanjutan.
