Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bagian Keuangan melaksanakan kegiatan perhitungan kecukupan anggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Januari hingga Desember Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Ruang Keuangan Lantai 2 DISPUSIP Kota Lhokseumawe ini merupakan bagian dari upaya memastikan kebutuhan belanja pegawai dapat direncanakan secara tepat dan akurat.
Perhitungan anggaran dilakukan dengan menelaah berbagai data administrasi kepegawaian dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pembayaran gaji PNS sepanjang tahun 2026. Setiap komponen anggaran dihitung secara cermat agar sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan organisasi, sehingga tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan alokasi anggaran.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, melalui Bidang Perbendaharaan dan Anggaran. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun proyeksi kebutuhan anggaran belanja pegawai sebagai bagian dari proses perencanaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui proses evaluasi dan perhitungan yang komprehensif, DISPUSIP Kota Lhokseumawe berupaya menghasilkan data anggaran yang valid sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran. Keakuratan data menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran pembayaran gaji PNS selama satu tahun anggaran.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen DISPUSIP dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Sinergi antara Bagian Keuangan DISPUSIP dengan BPKD Kota Lhokseumawe diharapkan mampu menghasilkan perencanaan anggaran yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Dengan dilaksanakannya perhitungan kecukupan anggaran gaji PNS Tahun 2026, DISPUSIP Kota Lhokseumawe berharap proses penganggaran belanja pegawai dapat berjalan lebih optimal. Hasil perhitungan ini akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan rencana kebutuhan anggaran, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlangsung secara maksimal dan berkesinambungan.
