Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan arahan penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Lembaga Kearsipan Daerah pada Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kearsipan, Ibu Najmah Suraiya, S.E., dan diikuti oleh jajaran staf Bidang Kearsipan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen pelayanan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kearsipan memberikan arahan mengenai pentingnya penyusunan standar pelayanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Standar pelayanan yang disusun diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas setiap komponen standar pelayanan, mulai dari persyaratan layanan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, hingga sarana pengaduan masyarakat. Seluruh peserta turut memberikan masukan dan melakukan penyesuaian terhadap draft dokumen agar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pelayanan di lingkungan DISPUSIP Kota Lhokseumawe.
Penyusunan dokumen ini juga menjadi bagian dari komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Dokumen standar pelayanan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan terhadap layanan yang diberikan oleh lembaga kearsipan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan standar pelayanan sehingga mampu memberikan layanan yang berkualitas, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.
