DISPUSIP Kota Lhokseumawe melalui Subbagian Keuangan melaksanakan kegiatan rutin pelaporan pajak bulanan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen DISPUSIP dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Suasana kerja yang fokus dan kolaboratif terlihat dari para staf keuangan yang serius memeriksa dan menginput data perpajakan. Adapun pelaporan yang dilaksanakan meliputi tiga jenis kewajiban perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Masa PPh Unifikasi yang seluruhnya dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Prosesnya diawali dengan menyiapkan dan memeriksa secara teliti kelengkapan data serta dokumen perpajakan, dilanjutkan dengan penginputan data secara digital sesuai dengan klasifikasi jenis pajak masing-masing untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi. Melalui kegiatan ini, DISPUSIP memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan instansi telah dilaporkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah tertib administrasi ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai instansi pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang profesional dan berintegritas di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe.
.png)