Lhokseumawe - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemusnahan Arsip. Kegiatan yang berlangsung di ruang Bidang Kearsipan DISPUSIP ini terlihat dalam foto, di mana para pegawai fokus melakukan diskusi, koordinasi, dan pengolahan dokumen untuk merumuskan pedoman kerja yang jelas dan terukur.
Penyusunan SOP Pemusnahan Arsip ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, serta telah melalui prosedur penilaian dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku dari ANRI dan Perpustakaan Nasional.
Melalui kegiatan ini, DISPUSIP Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya sebagai Lembaga Kearsipan Daerah dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan arsip. Dengan adanya SOP yang baku, diharapkan proses pemusnahan arsip dapat dilaksanakan secara aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penumpukan arsip yang tidak bernilai guna dan tetap terjaganya memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe.
.png)