RAPAT BIDANG KEARSIPAN DAN KONSULTASI KEARSIPAN

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan rapat bidang yang dipimpin oleh Kabid Kearsipan, Ibu Najmah Suraiya, S.E. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, serta memastikan pelaksanaan tugas kearsipan berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat dilaksanakan sebagai wadah untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan DISPUSIP Kota Lhokseumawe. Melalui kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan layanan kearsipan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan konsultasi mengenai Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi Kearsipan (KLIK) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe. Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan keselarasan dalam penerapan kebijakan kearsipan, khususnya terkait pengelolaan arsip yang efektif, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui rapat dan konsultasi tersebut, diharapkan koordinasi antara DISPUSIP Kota Lhokseumawe dengan perangkat daerah semakin baik. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung terciptanya tata kelola arsip yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses sesuai ketentuan, sehingga arsip dapat menjadi sumber informasi yang terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan rapat bidang dan konsultasi kearsipan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kota Lhokseumawe. Diharapkan hasil pembahasan dan konsultasi dapat ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya pengelolaan arsip yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.