Persiapan Administrasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Lhokseumawe - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan persiapan administrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan agar pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses persiapan tersebut, aparatur Bidang Kearsipan melakukan berbagai pekerjaan administrasi, mulai dari penyiapan dokumen, pengolahan data, penyusunan bahan kegiatan, hingga koordinasi internal. Pemanfaatan komputer dan perangkat kerja lainnya dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan tersusun dengan baik dan siap digunakan dalam kegiatan sosialisasi.

Jadwal Retensi Arsip (JRA) menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan arsip karena memberikan pedoman mengenai jangka waktu penyimpanan arsip serta menentukan tindakan yang dilakukan terhadap arsip setelah masa retensinya berakhir. Melalui sosialisasi Perwal tentang JRA, diharapkan setiap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola, menyimpan, memelihara, dan melakukan penyusutan arsip secara tepat.