Lhokseumwe - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bagian Program melaksanakan konsultasi ke Inspektorat Kota Lhokseumawe terkait penyusunan Laporan Pengelolaan Risiko. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program kerja agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui konsultasi ini, jajaran DISPUSIP berupaya memperoleh arahan, bimbingan, serta masukan dari pihak Inspektorat guna memastikan bahwa laporan yang disusun telah memenuhi standar dan pedoman pengelolaan risiko yang ditetapkan.
Konsultasi tersebut difokuskan pada penelaahan kelengkapan dokumen, ketepatan penyajian data, serta kesesuaian substansi laporan dengan pedoman pengelolaan risiko. Dalam prosesnya, dilakukan pembahasan dan pencermatan terhadap dokumen yang berkaitan dengan pelaporan, sehingga berbagai kekurangan atau hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan dapat diidentifikasi sejak awal. Koordinasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus memperkuat ketelitian dan kecermatan dalam menyusun laporan yang sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, DISPUSIP Kota Lhokseumawe berharap penyusunan Laporan Pengelolaan Risiko dapat terlaksana secara lebih optimal, tepat, dan akuntabel. Sinergi dengan Inspektorat menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efektivitas pengendalian internal, serta meminimalkan potensi risiko dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Dengan adanya arahan dan evaluasi yang konstruktif, DISPUSIP Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
.png)