Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bagian Keuangan melaksanakan kegiatan konsultasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Lhokseumawe. Tujuan utama konsultasi tersebut adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa September 2026. Melalui kegiatan ini, DISPUSIP Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kewajiban perpajakan, khususnya penyampaian SPT PPN, dapat dilaksanakan secara tepat, benar, dan tepat waktu.
Dalam pertemuan tersebut, tim keuangan DISPUSIP berkonsultasi untuk memperoleh arahan dan penjelasan rinci mengenai tata cara pelaporan yang benar, kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan, serta kesesuaian data perpajakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Hal ini merupakan wujud dari tata kelola keuangan instansi yang akuntabel, transparan, dan patuh terhadap regulasi perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai instansi pemerintah.
.png)