Lhokseumawe - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Lhokseumawe melalui Bagian Keuangan melaksanakan penyusunan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Bulan Juli dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Senin (05/10/2026). Kegiatan penyusunan SPM ini dilaksanakan secara manual di ruang kerja Bagian Keuangan DISPUSIP Kota Lhokseumawe.
Dalam foto terlihat para staf keuangan sedang fokus melakukan verifikasi, pengolahan data dan penyusunan berkas SPM menggunakan laptop dan dokumen pendukung. Penyusunan SPM Gaji Bulan Juli dan Gaji Ketiga Belas ini merupakan bagian dari komitmen DISPUSIP dalam memastikan hak-hak kepegawaian, khususnya bagi PPPK di lingkungan DISPUSIP, dapat terpenuhi tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan proses pencairan gaji dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe.
.png)